Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


‎GM ASDP Cabang Selayar Belum Beri Keterangan Resmi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai Outsourcing

Pewarta
11 Juni, 2026
Last Updated 2026-06-11T02:47:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


‎SELAYAR | LENSANEGERI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pegawai outsourcing ASDP Indonesia Ferry Cabang Selayar terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.


‎Selain proses hukum yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian, sorotan juga mengarah pada sikap manajemen ASDP Indonesia Ferry Cabang Selayar yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun langkah internal terhadap pegawai yang dilaporkan.


‎Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan SP, anggota Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polsek Pasimasunggu tertanggal 26 Maret 2026, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Pelabuhan Benteng Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu malam, 25 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.


‎Dalam laporannya, SP mengaku mengalami luka pada bagian wajah serta rasa sakit akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh PT, yang diketahui merupakan pegawai outsourcing di lingkungan ASDP Cabang Selayar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.


‎SP menegaskan bahwa dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak berkeinginan menempuh jalur damai.


‎“Saya tidak akan menempuh jalur damai. Biarlah proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas SP, Selasa (09/06/2026).


‎Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, korban mempertanyakan belum adanya informasi terkait langkah internal perusahaan terhadap pegawai outsourcing yang dilaporkan.


‎Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah tidak lagi berjalan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya keputusan atau tindakan yang diumumkan oleh pihak perusahaan.


‎Sementara itu, Supervisor ASDP Cabang Selayar, Gufron, membenarkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara damai, namun tidak membuahkan hasil.


‎“Kalau saya bang, ikut saja proses hukum kalau memang tidak ada kesepakatan damai. Kami sudah berupaya mempertemukan, tetapi tidak ada titik terang,” ujarnya.


‎Ia juga menyebut bahwa pegawai yang bersangkutan telah meninggalkan tempat tugas tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pihak perusahaan.


‎Terkait kemungkinan sanksi internal, Gufron menyatakan bahwa perusahaan memiliki mekanisme tersendiri, namun tetap menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.


‎“Pak Kanit Res yang tangani, Bang. Kalau untuk anggota ASDP, proses pemberhentian jika tidak ada proses damai. Tapi tentunya mengikuti proses yang berjalan,” tambahnya.


‎Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen ASDP Indonesia Ferry Cabang Selayar, khususnya General Manager, belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian maupun langkah internal yang akan ditempuh terhadap pegawai outsourcing yang dilaporkan tersebut.


‎Upaya konfirmasi kepada General Manager ASDP Cabang Selayar masih terus dilakukan. Publik pun menantikan penjelasan resmi perusahaan guna memberikan kepastian mengenai penanganan internal atas kasus yang saat ini tengah berproses di ranah hukum.


Di sisi lain, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta hukum yang terkait dengan peristiwa itu dapat terungkap secara jelas.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner