Temuan BPK di Proyek Dermaga Pasilambea Mengemuka, CCW Desak KPK Periksa PPK dan Mantan Kepala BPTD Sulsel

Pewarta
29 Juli, 2026
Last Updated 2026-07-29T07:28:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


SELAYAR | LENSANEGERI – Proyek pembangunan Dermaga Penyeberangan Pasilambea di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tersandung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap belum dicairkannya jaminan pelaksanaan senilai Rp3.817.819.400 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 terhadap pelaksanaan proyek yang dikerjakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan.

BPK menyebut, jaminan pelaksanaan seharusnya dicairkan sesuai ketentuan kontrak dan disetorkan ke kas negara. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, kewajiban tersebut belum dilaksanakan.

Tak hanya itu, proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp83,99 miliar tersebut juga dinilai memiliki kelemahan dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan. BPK menyimpulkan Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum optimal melakukan pengawasan, sementara PPK dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan memerintahkan PPK segera mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp3,81 miliar dan menyetorkannya ke kas negara sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari Center for Corruption Watch (CCW). Lembaga antikorupsi itu menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif semata, melainkan perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

CCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Dermaga Pasilambea, termasuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan yang saat proyek berlangsung bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Menurut CCW, temuan BPK merupakan pintu masuk untuk mengungkap apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Rekomendasi BPK harus dikawal hingga tuntas. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya agar tidak berhenti sebagai catatan administratif," demikian sikap CCW.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak BPTD Kelas II Sulawesi Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam temuan tersebut terkait tindak lanjut rekomendasi BPK maupun desakan CCW kepada KPK.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl