![]() |
| Gambar Ilustrasi Randis |
LENSANEGERI – Di tengah gencarnya sosialisasi dan penegakan aturan terhadap masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor, fakta yang muncul dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar justru menimbulkan ironi. Sebanyak 1.186 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Kepulauan Selayar tercatat menunggak pajak hingga 31 Mei 2026.
Data tersebut memunculkan sorotan publik karena pemerintah selama ini menjadi pihak yang aktif mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar pajak. Bahkan, warga yang terlambat membayar pajak kendaraan dikenakan denda dan kerap mengalami kendala saat mengurus administrasi kendaraan. Namun, pada saat yang sama, ratusan kendaraan dinas yang dibiayai dari uang rakyat justru tercatat belum memenuhi kewajiban yang sama.
Berdasarkan data yang dihimpun, tunggakan pajak kendaraan dinas roda dua dan roda tiga mencapai Rp583.138.382, sedangkan tunggakan pajak kendaraan dinas roda empat sebesar Rp552.615.566. Dengan demikian, total tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp1.135.753.948 atau sekitar Rp1,13 miliar.
Angka tersebut bukan jumlah yang kecil. Selain berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset daerah dan komitmen pemerintah dalam menjalankan kewajiban yang selama ini mereka dorong kepada masyarakat.
Ironisnya, pemerintah kerap menekankan pentingnya kepatuhan pajak dengan alasan bahwa penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Namun ketika pemerintah sendiri memiliki tunggakan pajak yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah, muncul kesan adanya ketidakseimbangan antara tuntutan kepada masyarakat dan praktik yang terjadi di internal pemerintahan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi kendaraan, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik. Sebab, sebagai penyelenggara pemerintahan, Pemkab seharusnya menjadi contoh dalam hal kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban perpajakan.
Publik pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut, sekaligus melakukan audit dan penataan ulang aset kendaraan dinas yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Jika masyarakat dituntut untuk taat membayar pajak tanpa pengecualian, maka pemerintah daerah semestinya menunjukkan standar kepatuhan yang lebih tinggi. Sebab, keteladanan birokrasi menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (*)


.jpeg)
