JAKARTA | LENSANEGERI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan praktik mafia titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut terjadi di sejumlah daerah.
Informasi mengenai penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry. Namun hingga kini, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang ditangani maupun barang bukti yang menjadi target penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini menjadi perhatian publik karena terjadi tidak lama setelah mencuat berbagai laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penentuan titik SPPG, yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah pihak sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik percaloan dan jual beli titik SPPG. Modus yang disebut berkembang antara lain menawarkan kemudahan memperoleh titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada calon pengelola, bahkan ada yang mengatasnamakan pejabat tertentu untuk meyakinkan calon korban.
Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat maupun status hukum perkara tersebut.
Sementara itu, publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan mafia titik SPPG tersebut benar terjadi dan sejauh mana dampaknya terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.


.jpeg)
